Gaji Ke-13 Cair Hari Ini! Pemerintah Anggarkan Rp35,5 Triliun untuk ASN dan Pensiunan, Simak Rinciannya

1 Juli 2022, 12:27 WIB
Gaji Ke-13 Cair Hari Ini! Pemerintah Anggarkan Rp35,5 Triliun untuk ASN dan Pensiunan, Simak Rinciannya /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNAL GAYA- Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, gaji ke-13 akhirnya cair hari ini, 1 Juli 2022.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ini diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam pernyataan pers-nya Selasa lalu.

Disebutkan juga bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar 35,5 triliun rupiah untuk membayar gaji ke-13.

Hal ini dilansir Jurnal Gaya dari laman m.antaranews.com, Jumat, 1 Juli 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Hembuskan Nafas Terakhir di RS Abdi Waluyo

Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk alokasi gaji ke-13 sudah ada di dalam APBN Tahun Anggaran 2022.

Adapun rincian gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan adalah sebagai berikut.

Anggaran 11,5 triliun rupiah dialokasikan untuk gaji ke-13 ASN Pusat, TNI, dan Polri

yang diambil dari anggaran kementerian dan lembaga negara.

Penerima gaji ke-13 untuk pemerintah pusat, TNI, dan Polri adalah sebanyak 1,79 juta orang pegawai.

Baca Juga: INNALILLAHI! 20 Mayat Membusuk di Gurun Libya, Diduga Migran yang Tersesat dan Kehausan

Untuk ASN daerah, senilai 15 triliun rupiah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang bisa ditambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan.

Jumlah penerima gaji ke-13 untuk pemerintah daerah adalah 3,65 juta pegawai.

Untuk para pensiunan, anggaran gaji ke-13 berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan total nilai 9 triliun rupiah.

Pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 tahun 2022 adalah sebanyak 3,32 juta orang.

Selain itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa khusus untuk tahun 2022, gaji ke-13 ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta 1 Juli 2022, SKAKMAT! Ayu dan Niko Terima Karma atas Perselingkuhan Mereka

Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) telah diajukan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak tanggal 24 Juni 2022.

Sehingga mulai Juli 2022 kementerian dan lembaga sudah dapat mencairkan gaji ke-13.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler