Kasus Proyek SPAM Kementerian PUPR, KPK Panggil Dipo Nurhadi

- 24 November 2020, 12:37 WIB
ILUSTRASI KPK
ILUSTRASI KPK /ANTARA/

 

Jurnal Gaya - Babak baru kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 digulirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setelah sebelumnya KPK  telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka baru.

KPK akhirnya memanggil juga pihak wiraswasta yang memiliki keterkaitan darah dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
 
KPK, Selasa, 24 November 2020, memanggil Dipo Nurhadi Ilham sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
 
Baca Juga: Dukung Pangdam Jaya, Narji Diserang Netizen di Twitter

Dipo merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga anak dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RD), salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa, 24 November 2020.
 
KPK membentuk konstruksi perkara untuk kasus SPAM ini, disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.
 
Baca Juga: Tokoh Otomotif dan Promotor Balap Indonesia, Helmy Sungkar Tutup Usia

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
 
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
 
Selain Dipo, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rizal, yakni Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria.
 
Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Sebelumnya saksi Dipo pernah diperiksa KPK pada 3 Oktober 2019 sebagai saksi untuk tersangka Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
 
Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Dipo perihal dugaan aliran dana dalam kasus proyek SPAM tersebut.
 
Untuk diketahui dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x