Heboh! Tamparan Keras Gatot Nurmantyo kepada Pangdam Jaya yang Ingin Bubarkan FPI

- 24 November 2020, 16:55 WIB
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo. /YouTube/@Karni Ilyas Club./

JURNALGAYA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku menginstruksikan jajarannya untuk mencopot baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Dudung pun mendorong pembubaran ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan bila memang perlu.

Sehubungan hal itu, beredar kembali video Gatot Nurmantyo. Video orasi Gatot ini diunggah kembali oleh akun Youtube Aswaja TV pada Minggu, 21 November 2020, yang berjudul ‘Tamparan Keras Jenderal Gatot Nurmantyo kepada Pangdam Jaya yang Ingin Bubarkan FPI’. (klik link video di sini).

Dalam video tersebut, Gatot mengingatkan para prajurit TNI harus netral, termasuk Polri. Menurut dia, apabila ada pimpinan-pimpinan TNI di wilayah yang mengajak tidak netral, membantu salah satu, maka disebut pengkhianat dan pelacur politik yang menjual institusi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Buat Suasana Petamburan Menakutkan, Refly Harun: Apakah Seberani Itu Seorang Dudung Abdurachman?

“Pemimpin-pemimpin seperti ini suatu saat rela mengorbankan nyawa anak buah untuk kepentingan pribadi. Saya ingatkan ini,” kata Gatot dikutip dari Youtube pada Selasa, 24 November 2020.

Gatot mengatakan, TNI adalah anak kandung rakyat sehingga seluruh prajurit TNI harus netral ketika rakyat berkelahi. Sebab, rakyat percaya bahwa TNI sebagai penengah.

“Semoga didengar oleh seluruh prajurit TNI. Jangan ikuti pemimpin yang menjual TNI, jangan ikuti pemimpin yang pelacur politik,” ujarnya.

Diketahui, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan setiap orang yang tinggal dan hidup di negara Republik Indonesia harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Termasuk kelompok ormas Islam sekalipun, lanjutnya, harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di republik ini.

"Siapa pun di republik ini, ini negara hukum, maka semua harus taat kepada hukum. Pasang baliho ada aturannya, ada bayar pajaknya. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan paling benar, tidak ada itu. Jangan coba-coba. Kalau perlu FPI Bubarkan saja,” kata Pangdam akhir pekan lalu.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Namun sejumlah pihak justru mengeritik Dudung Abdurachman karena tidak mengikuti aturan. Karena pencopotan baliho dan pembubaran ormas Islam bukan kewenangan dari Pangdam Jaya.

Setidaknya hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, anggota DPR RI Fadli Zon dan Pakar hukum Tata Negara Refly Harun.

Sebelumnya Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.

Ia menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional terhadap ancaman militer dari luar negeri.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, adalah tugas perang.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.*
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.* facebook/hnurwahid

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid membenarkan pernyataan tersebut. Disebutkan, demikianlah aturan hukumnya.

Halaman:

Editor: Dini Budiman

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x