KPK Terus Dalami Aliran Dana Korupsi Lobster

- 26 November 2020, 09:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain. Salahsatu dugaannya aliran dana tersebut mengarah ke partai atau penerimaan dari perusahaan lain dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Ali Ngabalin Dilepaskan KPK, Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis 25 November 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. "Apakah ada 40 persuahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," tambah Nawawi.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, Operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Rabu 25 November 2020 dini hari ternyata dipimpin langsung Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Novel menjadi Kepala Satuan Tugas Khusus untuk kasus OTT tersebut.

Plt jubir KPK, Ali Fikri membenarkan, bahwa Novel Baswedan mendapat penugasan dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini. "Kegiatan ini dilakukan oleh tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga Kasatgas baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU yang ikut dalam kegiatan dimaksud, Salah satu Kasatgas tersebur benar Novel Baswedan," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Gaya, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK Edhy Prabowo, Penetapan 7 Tersangka, dan Deretan Barang Mewah yang Disita

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x