Febri Diansyah Bongkar Polemik Penyidikan Politisi PDIP Harun Masiku di KPK

- 26 November 2020, 13:40 WIB
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beberkan fakta mengejutkan soal pengejaran Harun Masiku.
Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beberkan fakta mengejutkan soal pengejaran Harun Masiku. /Twitter.com/@febridinasyah

Baca Juga: ICW di Mata Najwa Bongkar Monopoli Kargo Ekspor Baby Loster yang Buat Edhy Prabowo Ditahan KPK

Kepada para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk penerima.

Sedangkan untuk pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," demikian menurut keterangan resmi KPK.

Baca Juga: Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale! 

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni APM dan AM belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

KPK juga menyampaikan kronologi penangkapan para tersangka.

KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

Pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x