Status Habib Rizieq Bisa Dinaikan Jadi Tersangka

- 26 November 2020, 15:56 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieqke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /Antara/Arif Firmansyah
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieqke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /Antara/Arif Firmansyah /

JURNAL GAYA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ada kemungkinan berpotensi dijadikan tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Direkrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, ada potensi penetapan tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) di Bogor, usai perkara ini dinaikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 'Lawan' Penurunan Baliho, FPI Ajak Masyarakat Serentak Kenakan Kaus Habib Rizieq

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi seperti dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Kamis 26 November 2020)

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Ditegaskan Patoppoi, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka yaitu pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI. "Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," tegasnya.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu, berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu. Pada saat kedatangan Habib Rizieq, menimbulkan ribuan kerumunan yang ingin menyambutnya.

Patoppoi menyebut, pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, Habib Rizieq  telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.  "Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ungkapnya. ***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x