Akhirnya Buron KPK Kasus Benih Lobster Menyerahkan Diri

- 26 November 2020, 16:07 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kiri) hadir dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis 26 November 2020. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

 

JURNAL GAYA – Dua orang tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan diri ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dua orang tersebut menyerahkan diri Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Febri Diansyah Bongkar Polemik Penyidikan Politisi PDIP Harun Masiku di KPK

“Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM (Andreau Probadi Misata) staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KKP dan AM (Amiril Mukminin) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ujar Ali Fikri seperti dikutip Jurnal Gaya dari RRI, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Hingga kini kedua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik seputar korupsi benih lobster. “Saat ini kedua tersangka rersebut sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya  paksa penahanan terhadap 2 orang tersangka menyusul 5 orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” pungkas Ali Fikri.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 (Penetapan Eksportir Benih Lobster).

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x