Baca Juga: Lesty Kejora Raih Piala AMI Awards 2020 Kalahkan Empat Pedangdut Senior, Elvi Sukaesih Beri Selamat!
"Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta," ujarnya.
Ia mengatakan jika dari jumlah tarif tersebut, sebesar Rp60 juta diberikan ke kedua artis tersebut dan sisanya dikantongi oleh muncikari. Pelanggan sendiri telah memberikan uang muka sebesar Rp60 juta.
"Sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," pungkasnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan dua muncikari yang berstatus suami-istri berinisial AR dan CS sebagai tersangka.
Muncikari dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***