Threesome! Artis ST dan MA Dibayar Rp60 Juta. Mucikarinya Dapat Rp50 Juta.

- 27 November 2020, 12:58 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /pixabay.com/geralt

Jurnal Gaya : Akhirnya polisi melakukan rilis keterangan untuk kasus prostitusi artis secara online yang tertangkap basah oleh Polsek Tanjung Priok.
 
Jumlah yang dikeluarkan pria hidung belang untuk bisa menikmati jasa kedua artis tersebut sungguh fantastis. Pemesan mengeluarkan uang sampai Rp110 juta.
 
Tak heran bisnis ini masih tetap dilakukan oleh para artis. Gaya hidup menuntut biaya besar meskipun mereka sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan dari berakting di depan kamera.
 
 
Seperti yang dituturkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, kedua artis yakni MA dan ST yang tertangkap prostitusi online menerima bayaran sebesar Rp60 juta.
 
"Kedua wanita dapat bayaran Rp30 juta, kalau dua orang Rp60 juta," kata Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020. Seperti yang dikutip dari RRI.
 
Fantastisnya, Sudjarwoko menjelaskan bahwa mucikari dalam kasus ini mematok tarif sebesar Rp110 juta. Berarti jasa untuk mucikari lebih besar daripada tarif masing-masing artis. Mucikari bisa mendapatkan Rp50 juta untuk jasanya itu.

Baca Juga: Lesty Kejora Raih Piala AMI Awards 2020 Kalahkan Empat Pedangdut Senior, Elvi Sukaesih Beri Selamat!

"Melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta," ujarnya.

Ia mengatakan jika dari jumlah tarif tersebut, sebesar Rp60 juta diberikan ke kedua artis tersebut dan sisanya dikantongi oleh muncikari. Pelanggan sendiri telah memberikan uang muka sebesar Rp60 juta.

"Sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta," pungkasnya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan dua muncikari yang berstatus suami-istri berinisial AR dan CS sebagai tersangka.

Muncikari dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x