Jurnal Gaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Cimahi. Penahanan berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Cimahi hari Jumat pagi kemarin, 27 November 2020.
Siang hari ini, KPK mengumumkan penahanan dua orang yang terbukti berdasar bukti permulaan awal untuk ditahan.
Konferensi Pers juga menghadirkan dua orang tersangka yakni Ajay M Priatna (AJM) dan HY salah seorang dari pihak swasta Rumah Sakit Kasih Bunda.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bantah Bicara dari Hati ke Hati, Mahfud MD: Bukan Basa-Basi, Seperti Saudara
Kedua tersangka itu diduga terlibat kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) berupa penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri yang mengumumkan langsung penahanan kedua tersangka ini.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” terangnya, saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 November 2020.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Konferensi pers ini pun disiarkan secara langsung melalui akun Twitter resmi KPK (@KPK_RI).
Editor: Qiya Ameena
Sumber: Twitter RRI