Luhut: Peraturan Menteri KP yang Diterbitkan Edhy Prabowo Tidak Salah, Tapi...

- 28 November 2020, 20:06 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11) sore.
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11) sore. /Arahkata.com

JURNALGAYA - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan regulasi benih lobster dalam bentuk Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Jadi, kalau dari Permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya, red) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Fahri Hamzah Geram Pejabat Publik Dikendalikan Partai Politik: 1 Kata dari Saya, LAWAN!

Jumat (27/11/2020), Luhut telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tapi, Luhut juga menyebut, memang terdapat mekanisme ekspor dinilai keliru.

“Yakni, dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor,” kata dia.

Sehingga, lanjut da, saat ini, Tim KKP sedang melakukan evaluasi dengan menghentikan sementara ekspor benih lobster.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x