Geng Motor Cirebon Berhasil Dibekuk Polresta Cirebon. Kedua Tersangka Pelaku Penembakan Warga

- 2 Desember 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi Perkelahian Geng Motor. /Dok: pikiran-rakyat.
Ilustrasi Perkelahian Geng Motor. /Dok: pikiran-rakyat. /

 

 
Jurnal Gaya - Anak-anak muda yang tergabung dalam geng motor biasanya meresahkan masyarakat demi eksistensi diri. 
 
Banyak anak-anak muda yang berasal dari keluarga yang tidak harmonis dan tidak betah di rumah, bergabung dalam sebuah geng motor untuk mencari aktualisasi diri mereka. 
 
Rentang usia 12-18 tahun merupakan masa-masa mencari identitas diri bagi anak muda.
 
 
Fenomena geng motor banyak ditemukan di kota-kota. Pergulatan mereka dengan dunia malam, balap-balapan motor, dan perkelahian menjadi hal yang biasa dan menjadi stigma negatif.
 
Seperti kasus yang terjadi di Kota Cirebon, dua orang anggota geng motor yang telah menganiaya masyarakat dengan pistol airsoft gun menjadi perhatian pihak kepolisian.
 
Ternyata penganiayaan tersebut berawal dari salah paham belaka.
 
 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat berhasil menangkap dua anggota geng motor yang menembak dengan menggunakan airsoft gun dan mengeroyok warga. 

"Tersangka yang kami tangkap dua orang, yaitu YNC (18) dan S (21)," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Rabu 2 Desember 2020. Seperti yang dikutip Jurnal gaya dari ANTARA.

Syahduddi mengatakan dua tersangka yang merupakan anggota geng motor itu, ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban penembakan.
 
Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, keroyokan. Pada saat melakukan perbuatannya tersebut, dua tersangka bersama teman-temannya menggunakan tujuh sepeda motor berkonvoi di lokasi kejadian.

Saat kejadian itu, kedua tersangka melakukan pelemparan batu kepada korban, dan juga menembak menggunakan airsoft gun.

"Akibat tindakan keduanya, korban mengalami luka-luka," katanya lagi.

Kedua tersangka yang ditangkap, kata Syahduddi, merupakan anggota geng motor Moneker dengan bukti atribut yang mereka bawa.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5,6 tahun.

"Barang bukti yang disita yaitu airsoft gun ilegal, atribut berandal motor, batu, dan beberapa lainnya," pungkasnya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x