Korupsi Pengadaan Barang, KPK Tahan Pejabat Kemenag

- 4 Desember 2020, 20:55 WIB
Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri (USM), Jum'at 4 Desember 2020.

Sebelumnya, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenag. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Bawaslu : Pasien Covid-19 Masih Memiliki Hak Pilih di Pilkada


Dalam penyelidikannya KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Banjar, Dalami Korupsi Infrastruktur

Sedangkan perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x