Pabrikan Mobil Asal Cina Digugat Konsumen Rp8,9 Miliar, Posko Pengaduan Telah Dibuka

- 5 Desember 2020, 17:46 WIB
Ambulans DFSK Glory 580
Ambulans DFSK Glory 580 /Dok DFSK

Jurnal Gaya - Pabrikan mobil asal negara Cina yang sudah merayakan tiga tahun keberadaannya di Indonesia, mendapatkan keluhan dari beberapa konsumennya.

Keluhan berawal dari ketidakpuasan konsumen atas tipe mobil DFSK Glory 580 buatan tahun 2018. 

Tak tanggung-tanggung, para konsumen melalui kuasa hukumnya menggugat pemegang hak distribusi merek DFSK di Indonesia PT Sokonindo Automobile sebesar total Rp8,9 miliar.

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

David Tobing selaku kuasa hukum ketujuh konsumen tersebut telah mendaftarkan hal tersebut secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada 3 Desember 2020.

PT Sokonindo Automobile digugat tujuh konsumen terkait mobil sport utility vechile (SUV) Glory 580 tipe Turbo CVT tahun pembuatan 2018 yang disebut mengalami kendala saat berjalan di tanjakan.

Kendala serupa juga terjadi saat membawa kendaraan di kemacetan yang menanjak (stop & go) baik ketika digunakan ke luar kota atau parkiran mal. Seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Kocak! Aldebaran Ikatan Cinta di Fitnah Hamili Elsa, Warganet Desak Andin Bertindak

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengatakan bahwa masalah tersebut sebenarnya tidak perlu berlarut-larut hingga ke meja hijau. Namun sayangnya, kata dia, pihak DFSK lambat dalam menangani masalah Glory 580 tersebut sehingga membuat konsumen menjadi cemas saat menggunakan kendaraan itu.

"Jika masalah itu cepat ditangani oleh DFSK, tentunya tidak harus sampai ke meja hijau. Ini soal bagaimana merespons keluhan konsumen. Jika ada kekurangan ya recall atau tanggung jawab dengan kompensasi," kata David Tobing kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Jumat (4/12).

David mengatakan bahwa konsumen telah melaporkan serta menjalani perbaikan di bengkel resmi, namun sampai saat ini kendaraan mereka masih memiliki kendala yang sama, yakni tak kuat berjalan menanjak, padahal mobil tersebut memiliki fasilitas turbo.

Baca Juga: Aa Gym Diajak Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko Ikut Vaksinasi Covid-19

"Sudah mengikuti untuk perbaikan, tapi masalah tak selesai," katanya.

"...tapi, klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal itu membuat klien kami takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat di jalanan yang menanjak," ucap David.

 

Ia mengatakan bahwa tujuh konsumen yang mengajukan gugatan berasal dari Jabodetabek. Setelah kabar gugatan tersiar, ia menyebut telah menerima lima laporan lain terkait masalah pada mobil yang sama.

Untuk itu, David mengatakan siap membuka posko pelaporan kepada konsumen yang mengalami masalah yang sama pada mobil mereka, selain tujuh konsumen sebelumnya yang telah mengajukan gugatan.

Baca Juga: Polisi : Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004

Untuk kasus ini, kuasa hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan.

David menyebut, berdasarkan aturan tersebut, pabrikan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Dalam petitumnya para konsumen, DFSK digugat untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah).

Sedangkan gugatan ganti rugi immateril sebesar Rp1 miliar untuk tiap konsumen dengan total Rp7 miliar.

David mengatakan belum dihubungi atau bertemu langsung dengan tim legal dari DFSK, kendati demikian, selama proses ini berlangsung pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak yang terkait dalam gugatan tersebut.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x