Ibadah Natal di Gereja Kota Bandung Bisa Secara Virtual, Tatap Muka Dibatasi 30 Persen Peserta

- 16 Desember 2020, 06:00 WIB
Gereja Bethel Bandung
Gereja Bethel Bandung /Google Street View 2019

Aturan pembatasan ini tidak hanya diterapkan terhadap gereja. Namun, pembatasan berlaku  juga terhadap seluruh rumah ibadah di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 4 Perwali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, disebutkan bahwa kapasitas jamaah dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Selain itu, aturan itu juga mewajibkan setiap rumah ibadah agar menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan penularan dan pengendalian wabah COVID-19.

Protokol kesehatan yang terdiri dari 3M yakni mencuci tangan dengan sabun atau anti kuman lainnya, memakai masker, dan menjaga jarak.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah