JURNAL GAYA - Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan masyarakat melakukan rapid test antigen saat bepergian ke luar kota.
Peraturan ini berlaku bagi mereka yang akan menggunakan transportasi umum seperti kereta api atau pesawat terbang.
Untuk pesawat terbang malah diwajibkan untuk melakukan tes usap yang tersedia juga di bandara-bandara keberangkatan.
Baca Juga: Petugas Dishub yang Diturunkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jabar Capai 1.600 Personil
Sesuai data yang didapatkan PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta tercatat ada sekitar 1.000 calon penumpang kereta api jarak jauh yang mengakses layanan tersebut.
Rapid test antigen mulai disediakan di Stasiun Tugu Yogyakarta mulai dibuka pada hari pertama, Selasa, 22 Desember 2020.
“Jumlah calon penumpang yang mengakses cukup banyak. Penumpang sangat antusias memanfaatkan layanan tersebut karena harganya terjangkau. Rp105.000,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Rabu, 23 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Menag Akan Tingkatkan Ukhuwah Watoniah dan Islamiyah, HNW : Ditunggu Realisasinya Gus!