JURNAL GAYA - Kepolisian Diraja Malaysia akhirnya meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin 28 Desember 2020 diduga pelaku yang melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tuntut Ungkap Aktor Intlektual Pelecehan Lagu Indonesia Raya, DPR RI Desak BIN Gerak Cepat
Seperti dikutip dari Kantor berita Bernama melaporkan hari ini Kamis 31 Desember 2020, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya. Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke pihak Kepolisian Indonesia.
Baca Juga: Polisi Malaysia Usut Penghinaan Lagu Indonesia Raya, KBRI Kuala Lumpur: Jangan Terpancing!
"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," beber Abdul menegaskan.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM). "Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," terang Hermono kepada wartawan.
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Diduga Dihina Warga Malaysia, Menlu Retno Marsudi Langsung Bereaksi
Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu. "Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.