JURNAL GAYA - Surat Keputusan Bersama pembubaran organisasi FPIP (Front Pembela Islam) secara resmi telah dikeluarkan.
Keputusan pelarangan FPI termuat dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin,
Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020 siang.
Baca Juga: Kapten Presib Bandung, Supardi Nasir: Saya ingin mengakhir karier saya dengan juara
Para tokoh Front Pembela Islam kemudian mendirikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam dengan singkatan huruf yang sama yakni FPI.
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan pendapatnya mengenai organisasi baru yang didirikan oleh tokoh-tokoh FPI sebelumnya seperti Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman.
Ada pula 19 orang lainnya ikut mendeklarasikan organisasi baru tersebut yakni Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Baca Juga: Jungkook BTS Pernah Bikin Si Jenius RM Bertekuk Lutut, Begini Reaksi Sang Leader, Kocak