Menjawab Keresahan Orang Tua, Sekjen Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan

- 3 Januari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi Suasana kelas di Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 19 Rogojampi, Kemendikbud tidak mewajibkan Pembelajaran tatap muka bila orang tua murid tidak mengizinkan
Ilustrasi Suasana kelas di Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 19 Rogojampi, Kemendikbud tidak mewajibkan Pembelajaran tatap muka bila orang tua murid tidak mengizinkan /PRMN

JURNAL GAYA - Menghadapi tahun pembelajaran baru di tahun 2021, pemerintah mulai melonggaran kebijakan mengenai Pembelajaran Jarak Jauh. 

Beberapa sekolah akan dijadikan pilot project Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Hanya saja pandemi belum menandakan sinyal akan berkurang, program vaksinasi pun belum dimulai dan masih terbatas diprioritaskan untuk kalangan tenaga kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Mabes Polri : Maklumat Kapolri Bukan untuk Produk Jurnalistik   

Rencana dimulainya PTM tentu saja menimbulkan keresahan sebagian orang tua yang belum merasakan aman untuk belajar di sekolah dan berinteraksi dengan banyak orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun urun bicara menjawab kekhawatiran para orang tua tersebut.  

Kemendikbud menegaskan pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021. Kendati begitu, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.

Baca Juga: Ali Taher Parasong Wafat, Wakil Ketua Umum PAN : Beliau Meninggal Karena COVID-19

Menurut Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x