Abu Bakar Ba'asyir Tak Diharuskan Wajib Lapor, Hanya Masih Diawasi BNPT

- 8 Januari 2021, 09:59 WIB
Abu Bakar Ba'asyir bebas meninggalkan Lapas Sindur usai shalat subuh
Abu Bakar Ba'asyir bebas meninggalkan Lapas Sindur usai shalat subuh /Antara/

 

JURNAL GAYA - Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menegaskan bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni tak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: 6 Aksi Abu Bakar Ba’asyir Didunia Terorisme, Ditakuti Amerika dari Jaman Orde Baru

"Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ungkap Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jum'at 8 Januari 2021.

Menurut dia setelah bebas murni, Ditjenpas tak lagi andil dalam pada kelangsungan Abu Bakar Ba'asyir, melainkan menjadi bagian dari instansi lain, salah satunya yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun 'treatment' dari pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Baca Juga: Dari Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asir Langsung Melesat ke Solo, Tak Ada Penyambutan Khusus

Ia menyebutkan bahwa agenda pemulangan itu dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Pasalnya Abu Bakar Ba'asyir terlebih dahulu menjalani "rapid test" antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil tes usap.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Tinggalkan Gunung Sindur Selepas Shalat Subuh

"Pada saat dibebaskan (Abu Bakar Ba'asyir) bawaannya bahagia dan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek tensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," tambahnya.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x