BLT UMKM alias BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 12 Januari 2021, 21:36 WIB
Bank BRI Buka Kesempatan Pelaku UMKM Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Alurnya Dibawah /.*
Bank BRI Buka Kesempatan Pelaku UMKM Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Alurnya Dibawah /.* /Mantrasukabumi.com /fauzanevan/

JURNAL GAYA - Pemerintah terus meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti diketahui, bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

Bantuan ini diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Bantuan ini pun biasa disebut dengan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: BST MULAI DISALURKAN! Sebanyak 1.055.216 Warga DKI Jakarta Terima Rp1,2 Juta

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan menyalurkan BPUM hingga 31 Januari 2021 setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: BLT Pelajar Cair! Simak Syarat-syarat untuk Mendapatkannya

Untuk mengetahui sebagai penerima BPUM, ia mengimbau masyarakat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Setengah Juta Lebih Warga Jakarta Timur Terima Kartu ATM Berisi Dana BST Rp300 Ribu

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x