BREAKING NEWS! Arief Budiman Diberhentikan DKPP Sebagai Ketua KPU, Ada Konflik Kepentingan?

- 13 Januari 2021, 18:09 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri) melakukan salam siku dengan Ketua KPU Arief Budiman (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian (kiri) melakukan salam siku dengan Ketua KPU Arief Budiman (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO


JURNAL GAYA - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketuanya Arief Budiman diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 13 Januari 2021 ini.

Arief dinyatakan terlibat dalam konflik kepentingan dan melanggar kode etik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Semuanya bermula dari upaya pendampingan Arief terhadap komisioner KPU lainnya Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikannya.

Baca Juga: Putus Cinta? Tahun Baru, Semangat Baru, Gebetan Baru. Ayo Bangkit!

DKPP yang memiliki tugas mengawasi KPU dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen yang melaksanakan pemilihan di Indonesia, memberikan keputusan mengejutkan dengan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP dari persidangan, Rabu, 13 Januari 2021 seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News. 

DKPP menilai Ketua KPU Arief Budiman dinilai bersalah karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Baca Juga: Netizen Ajak Anji Gerakan Tolak Vaksin, Jawabannya Bikin Menohok dan Langsung Bungkam

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Muhammad.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x