Usaha PT PLN Menyelamatkan Aset Miliknya, Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Mendapat Apresiasi KPK

- 15 Januari 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

JURNAL GAYA – PT PLN sebagai salah BUMN milik pemerintah Republik Indonesia, menjadi salah satu penyedia kebutuhan energi listrik di seluruh Nusantara.

Dengan aset yang tersebar di seluruh daerah kepulauan Indonesia, aset-aset itu tentu saja wajib terdata dan dipelihara sebagai milik negara.

PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dalam pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara. Sinergitas kerja sama tersebut akan terus berlanjut.

Baca Juga: Seorang Guru di Garut Jasadnya Berhasil DItemukan di Pantai Cijeruk, Hilang Saat Memancing Ikan

Hal tersebut tercermin melalui kunjungan Direksi PLN ke Kantor KPK pada Jumat (15 Januari) guna melakukan audiensi sebagai bentuk apresiasi PLN atas dukungan KPK dalam perbaikan tata kelola aset dan pencegahan korupsi, sekaligus rencana sinergitas tata kelola aset tahun 2021.

Jajaran  pejabat PT PLN yang hadir disambut pejabat Ketua KPK, Firli Bahuri, Wakil Wakil KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Semenyara dari pihak PLN dihadiri Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, dan jajaran Direksi PLN lainnya.

Baca Juga: Gempa Sulawesi Barat, 34 Orang Ditemukan Tim Gabungan Telah Meninggal Dunia

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya atas kinerja PLN ditahun 2020. Menurutnya sebagai perusahaan layanan publik yang bertugas menyediakan pasokan listrik, PLN memiliki peranan penting bagi bangsa Indonesia.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x