Raffi Ahmad Digugat, Buntut dari Keluyuran Setelah Vaksinasi: Caderai Kepercayaan Publik

- 16 Januari 2021, 07:11 WIB
Selebritas Raffi Ahmad menerima vaksin perdana Covid-19 mewakili kalangan milenial saat peluncuran perdana program vaksinasi di Istana Negara/Instagram/@sekretariat.kabinet
Selebritas Raffi Ahmad menerima vaksin perdana Covid-19 mewakili kalangan milenial saat peluncuran perdana program vaksinasi di Istana Negara/Instagram/@sekretariat.kabinet /

JURNAL GAYA – Buntut pelanggaran protokol kesehatan karena melaukan pesta pasca disuntik vaksin COVID-19 bareng Presiden Joko Widodo, Raffi Ahmad digugat seorang advokat. David Tobing menilai Raffi Ahmad telah mencederai kepercayaan publik yang telah didapuk pemerintah pusat sebagai duta vaksin dari kalangan milenial.

Baca Juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Terancam Dilaporkan Polisi

Dikatakan David, sebagai influencer vaksin Covid-19, Raffi Ahmad seharusnya menjaga diri dan memberikan contoh untuk terus menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan di tengah masa pandemi. David pun kemudian mengajukan gugatan untuk Raffi Ahmad dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ditegur Istana, Buntut Abaikan Protokol Kesehatan di Pesta Ulang Tahun

“Kami menggugat Raffi Ahmad karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” bebernya kepada wartawan, Jum’at 15 Januari 2021. 

Baca Juga: Keluyuran Bareng Anya Geraldine Setelah Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad: Murni Keteledoran Saya

David Tobing berharap, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan mengabulkan tuntutnya seperti tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. “Juga menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook dan tujuh koran harian nasional masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman,” tulisnya dalam isi gugatan tersebut.

Baca Juga: NGERI, Raffi Ahmad Ngaku Dapat Teror Sebelum Vaksinasi Covid-19

Sikap Raffi Ahmad itupun disayangkannya karena tidak mengemban amanah yang diberikan negara. "Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x