JURNAL GAYA - Ujaran hinaan dan rasis yang diunggah Ambroncius akhirnya ditanggapi langsung oleh pihak kepolisian.
Setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus penyebaran konten rasis terhadap Natalius Pigai, mantan anggota komisisioner Komnas HAM asal Papua. Polisi menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.
Penyelidikannya sendiri diambil alih langsung oleh Bareskrim Polri dari Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca Juga: Seorang Waria Meninggal di Sebuah Hotel Jalan Naripan, Polisi: Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan
Polri menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.
Ambroncius sendiri telah dimintai keterangan pihak penyidik Bareskrim pada Senin (25 Januari) malam. Dia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.
Baca Juga: Saksikan Live! Presiden Jokowi Suntik Vaksin Dosis Kedua, Besok Rabu Pagi di Istana Merdeka