JURNAL GAYA – Kementrian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam memastikan pengelolaan wakaf uang hanya akan dilakukan untuk investasi produk keuangan syariah. Hal ini menjawab kegaduhan pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) belum lama ini. Gerakan ini disoroti masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf.
"Pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Kamis 28 Januari 2021.
Dilanjutkan Kamaruddin, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Sindir Pemerintah Mengenai Dana Wakaf, ‘Kelarin Dulu Kasus Korupsi Bansos!’
“Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang merupakan lembaga independen,” tuturnya.
Dilanjutkan Kamaruddin, uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. “Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," tambah Kamaruddin.