Insiden Pemukulan Petugas Rutan KPK, Nurhadi Dilaporkan ke Polsek Setiabudi

- 31 Januari 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi pemukulan petugas Rutan KPK
Ilustrasi pemukulan petugas Rutan KPK /Arahkata/

JURNAL GAYA - Petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi, tersangka korupsi di Mahkamah Agung, melaporkan kasus pemukulan terhadap dirinya ke Polsek Setia Budi. 

Pelaporan didampingi perwakilan dari pihak Biro Hukum KPK pada Jumat, 29 Januari 2021.

Korban juga mendapatkan pemeriksaan dari dokter rumah sakit untuk melihat kondisi lukanya.

Baca Juga: Episode Ikatan Cinta 146 Jadi Trending Topik, Netizen: Aldebaran, seriously? U give up?

Insiden pemukulan itu terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021 pukul 16.30 WIB bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

KPK menduga insiden itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Atas insiden tersebut, KPK menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pihak Kepolisan untuk menindaklanjuti laporan pihak petugas Rutan.

Baca Juga: Keren! Akademi Persib Purwakarta Membuka Kelas Untuk Tim Putri

Atas insiden tersebut beredar tanggapan dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail yang membuat asumsi padahal tidak mengetahui kronologis kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x