Mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain Pertanyakan BI Tentang Alat Tukar Dinar Dibedakan dengan e-Money

- 4 Februari 2021, 07:05 WIB
Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan BI tentang alat tukar Dinar dan Dirham
Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan BI tentang alat tukar Dinar dan Dirham /Foto @tengkuzulkarnain.id

JURNAL GAYA – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain mengomentari ditahannya pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Ditahannya Zaim karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uangnya di pasar Muamalah Depok yang didirikannya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pasar Muamalah yang Didirikan Zaim Saidi Sejak 2014 Terdapat 15 Pedagang

Namun Tengku Zulkarnain mempertanyakannya selama ini pun alat tukar uang sudah dijalankan menggunakan e-money seperti kartu tol dan yang lainnya. Pertanyaan itu disampaikan Tengku Zulkarnain melalui akun twitternya @ustadtengkuzul kepada Bank Indonesia.

Baca Juga: Beberapa Jam Sebelum Ditangkap, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Pamit di Instagram

“Kepada yth @bank_indonesia jika dinar dan dirham bkn alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dll itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yg sah.Dlm prinsip Muamalat jual beli sah dgn sistem barter, tukar barang, atau tukar dgn emas perak yg dilakukan. Beri jalan keluar...,” tanya Tengku Zulkarnain.

Sebelumnya,  Bareskrim Mabes Polri menangkap Zaim Saidi pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat pad Selasa 2 Febuari 2021. Ditangkapnya Zaim lantan mendirikan pasar yang alat tukarnya menggunakan dinar dan dirham.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi Ditangkap Mabes Polri Terkait Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar kemarin Selasa,” ujar Rusdi kepada wartawan, Rabu 3 Febuari 2021. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subunit 4 Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya warga digegerkan dengan toko di pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dinar, dirham serta metode barter. Zaim Zaidi mengklaim bahwa transaksi tersebut meniru ala jaman Rasulullah SAW.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x