Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, KPK Tahan Dua Pejabat PT ANN

- 5 Februari 2021, 22:05 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Jum’at 5 Februari 2021. Keduanya Handoko Setiono dan Melia Boentaran terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Baca Juga: Rocky Gerung Berharap Partai NasDem Bergabung dengan PKS dan Demokrat

Sebelum ditahan, keduanya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap selama 20 hari ke depan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan keduanya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Informasi Jakarta Lockdown Penuh Selama 3 Hari, Hoax!

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," terang Lili dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Nikah Ditanggal Cantik 21.2.21 Mau Hadiah Mas Kawin Langsung dari Hengky Kurniawan? Cek Begini Caranya!

Dijelaskan Pintauli, KPK akan menitipkan Handoko ditahanan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. "Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. Ketika sudah menjalani isolasi mandiri baru ditempatkan diselnya masing-masing," beber Lili.

Baca Juga: Dewi Tanjung Ngaku Jadi Caleg Gagal yang Bisa Menenggelamkannya, Susi Pudjiastuti Kasih Banyak Jempol

Keduanya ditetapkan tersangka karena dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaks aksanaan pekerjaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x