Memperkaya Diri Sendiri, Mantan Dirut PT Pos Properti Indonesia Didakwa 20 Tahun Penjara

- 10 Februari 2021, 13:22 WIB
 (Ilustrasi Korupsi) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Periksa Saksi-saksi terkait mangkraknya Pembangunan Masjid Sriwijaya sejak 2018
(Ilustrasi Korupsi) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Periksa Saksi-saksi terkait mangkraknya Pembangunan Masjid Sriwijaya sejak 2018 /Pixabay/sajinka2/

JURNAL GAYA – Mantan Direktur Utama PT. Pos Properti Indonesia, Sri Wikani didakwa kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri dari kas negara senilai Rp26,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Juliah menjelaskan, terdakwa memperkaya diri sendiri pada Juni sampai dengan Agustus tahun 2014.

Baca Juga: WADUH Kejagung Sita 20 Kapal dari Tersangka Korupsi ASABRI Heru Hidayat

“Perbuatan terdakwa disebut telah bertentangan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Negara,” tutur Juliah dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 10 Februari 2021.

Dijelaskan Juliah, terdakwa menggunakan dana PT. Pos Properti Indonesia untuk kepentingan pribadi. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas pengelolaan kas," beber Juliah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Siap Sikat Semua Pelindung Benny Tjokro

Sri, diketahui diangkat menjadi direktur berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pos Indonesia Nomor : 197/DIRUT/0114 tanggal 23 Januari 2014.

Kasus korupsi itu diungkapkanJuliah terjadi awalnya ketika terdakwa mendapat tawaran dari saksi Rudi Sanijan untuk program investasi dalam bentuk deposito di sebuah Bank dengan iming-iming bunga tinggi. Modalnya diambil dari dana PT. Pos Properti Indonesia. Kemudian terdakwa dihubungi saksi Cece Riyanto yang mengaku sebagai marketing Bank Mandiri.

Baca Juga: Kejagung Lacak Aset 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri di Luar Negeri

Dikatakan Jaksa, pada saat itu Cece menawarkan produk deposito dengan janji akan ada premium fee sebesar 10 persen untuk terdakwa. Namun rupanya dana kas perusahaan itu tidak digunakan sesuai realisasi yang dijanjikan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x