JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang-barang elektronik terutama handhphone milik para terdakwa kasus korupsi. Salahsatu barang yang akan dilelang yakni milik pedangdut Saipul Jamil, terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di PN Jakarta Utara
Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Rival Terberat Anies Baswedan Yakni Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pelalangan tersebut nantinya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. “KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.
Dikatakan Ali, lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.
Baca Juga: WADUH Kejagung Sita 20 Kapal dari Tersangka Korupsi ASABRI Heru Hidayat
Tak hanya barang-barang Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan milik terpidana Marudut Pakpahan yang juga terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekpri Edhy Prabowo Dalami Pengeloaan Sejumlah Uang Dari Para Eksportir
Lalu barang lainnya milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka telah terpidana kasus suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.