Komitmen Diskominfo Purwakarta Menerapkan Keterbukaaan Informasi Publik

- 10 Februari 2021, 22:58 WIB
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu 10 Februari 2021.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu 10 Februari 2021. /Humas Purwakarta

JURNAL GAYA - Bertempat di Hotel Grand Situ Buleud, Rabu 10 Februari 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar acara Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Acara ini membahas mengenai agenda implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

Pesertanya sendiri terdiri atas para operator PPID pada OPD-OPD, Kecamatan hingga operator di kelurahan-kelurahan di wilayah Purwakarta.

Tentu saja pelaksanaan acara dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Menghindari terjadinya risiko penularan Covid-19 di antara para peserta.

Baca Juga: Diguncang Gempa Magnitudo 6m5, Aktivitas Warga di Pulau Enggano Berjalan Normal

Dalam melakukan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik masih didapatkan tantangan dan hambatan. Antara lain terkait lamanya waktu untuk memperoleh informasi dan kemampuan SDM yang dianggap masih belum maksimal.

Dalam keterangan di acara tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, M.M melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti, SE mengatakan setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.

"Dalam peraturan tersebut diberikan arahan bagi OPD-OPD dan badan publik lainnya agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan," kata Bu Ati panggilan akrabnya.

Baca Juga: DPR RI Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: purwakartakab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x