Akhirnya 3 Pengendara Moge Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Akan Dijatuhi Sanksi Berat

- 13 Februari 2021, 16:43 WIB
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.*
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.* /Chris Dale/Isu Bogor

JURNAL GAYA – Pihak Kepolisian Polresta Bogor sudah mengindentifikasi tiga pelaku pelanggar ganjil genap di Kota Bogor saat mereka tengah konvoi, Jum’at 12 Februari 2021. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada para pelangggar yang menggunakan motor gede (moge) tersebut.

Baca Juga: Hobi Touring Naik Moge, Wika Salim: Mereka yang Tadinya galak, Malah Membuat Aku Nyaman

Susatyo pun mengungkapkan kronologi rombongan moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap dan rapid test virus corona (Covid-19). Para pemilik moge tersebut diketahui berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang menuju Bogor. "Kronologinya jadi kelompok rombongan ini 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," ungkap Susatyo kepada wartawan, di Balai Kota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021 siang.

Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan Pemkab Bandung Bentuk Posko COVID 19 Hingga ke Desa-desa

Kemudian pulangnya ditambahkan Susatyo mereka kembali melintasi Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Saat itu, memang tidak ada petugas di pos pemeriksaan ganjil genap karena bertepatan dengan waktu salat Jumat. "Jadi kira kira pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat Jumat ya," tambahnya.

Usai ramai menjadi viral dimedia sosial, dikatakan Susatyo pihaknya pun langsung menelusuri rombongan konvoi moge tersebut. "Setelah viralnya kejadian itu, tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan video dan data lainnya," terangnya.

Baca Juga: Libur Imlek, 1.035 Mobil dan 2.300 Motor Dihalau Putar Balik di Bogor

Baru menjelang tengah malam, petugasnya berhasil mengidentifikasi rombogan moge tersebut. “Baru terdetekti Sabtu (13/2/2021) dinihari pukul 01.00 WIB, hanya tiga pengendara yang melanggar karena menggunakan pelat nomor ganjil, sementara saat peristiwa terjadi pada tanggal genap (12/2/2021),” tambahnya.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x