Komnas HAM RI Kumpulkan Informasi Lengkap Kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dari Kepolisian

- 18 Februari 2021, 17:28 WIB
Ustadz Maaher meninggal.
Ustadz Maaher meninggal. /instagram.com/@ustadzmaaherofficial

JURNAL GAYA----Informasi lengkap terkait kematian Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi dari kepolisian terus digali. Kali ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta informasi lengkap terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi dari kepolisian.

"Kami mulai menggali informasi dan keterangan dari pihak kepolisian terkait meninggalnya almarhum Ustaz Maaher selama proses hukum sedang berlangsung," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, dikutip Jurnal Gaya dari Antara, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Choirul, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Pusdokkes RS Polri memberikan penjelasan mulai dari proses penangkapan Soni Eranata, sakit yang diderita, dan perawatan yang diberikan.

Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Gunakan Narkoba, Wali Kota Bandung Oded: Jangan Main-main dengan Narkoba Itu Bahaya Laten

Choirul Anam mengatakan pihaknya tidak hanya mendengar keterangan, melainkan juga melihat rekam medis Soni Eranata serta meminta pendapat pihak medis lain yang kredibel pilihan keluarga dan kepolisian.

Menurut Komnas HAM, keterangan yang didapat baik dari kepolisian, maupun pihak medis, sama-sama menyebut Soni Eranata meninggal karena sakit.

"Karena tindakan yang lain tidak ada, jadi memang karena sakit," kata Choirul Anam.

Sebelumnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan melalui media sosial.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Kantor Dinas di Yogyakarta, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Saat dalam tahanan, pada 20 Januari 2021, Soni Eranata mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah sepekan dirawat di RS Polri dan dinyatakan sembuh pada 27 Januari, Soni dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.

Pada 4 Februari, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Soni telah lengkap atau P-21. Di hari yang sama, dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejaksaan atau penyerahan tahap II. Dengan demikian status Soni menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x