Hacker Remaja Berusia 16 Tahun Berhasil Membobol Kejagung

- 19 Februari 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi Penyerangan Hacker
Ilustrasi Penyerangan Hacker /Pixabay/

JURNAL GAYA - Dunia internet kalau berada di tangan orang yang salah bisa disalagunakan untuk hal-hal yang negatif, bahkan menjurus pada kejahatan.

Baru-baru ini situs Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami usaha peretasan dari hacker yang umurnya masih termasuk muda dan di bawah umur. 

Pelaku hacker mencoba mengakses secara melawan hukum database Kejagung dan menjualnya di pasar gelap forum internet.

Baca Juga: Sinopsis Misteri Cinta Hitam ANTV Jumat 19 Februari2021, Gawat Saudamini dan Manjulika Keluar dari Botol

Menurut Kejagung pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejaksaan berstatus pelajar dan masih berusia 16 tahun. Pelaku berinisial MFW dari Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Kejagung telah memintai keterangan terhadap pelaku dan bersama kedua orang tuanya turut dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Tak Pernah Tangkap Kritikus, Juru Bicara Presiden: Problemnya Masyarakat Saling Lapor

Kasus hukum terhadap pelaku tidak dilanjutkan ke pengadilan atau pelaporan ke kepolisian karena pelaku masih di bawah umur.

Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya. Alasannya, selain masih di bawah umur juga telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan orang tuanya berjanji akan mendidik dan mengawasi anaknya.

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," kata Leonard menjelaskan penghentian kasus peretasan tersebut.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, database yang diretas oleh MFW dan diperjualbelikan di https://raidforums.com/ merupakan data yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan.

"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," tukasnya.***

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x