Menyinggung soal persyaratannya, disebutkan, untuk dapat menerima Kartu Prakerja juga sama dengan 2020 yaitu WNI, berumur 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Dikatakan, program tersebut ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja dan wirausaha.
"Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil l(UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," tuturnya.
Baca Juga: Minho SHINee Masih Membungkuk 90 Derajat Kepada Kim Heechul, Ini Sebabnya
Namun penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta pejabat BUMN/BUMD.***