JURNAL GAYA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menyayangkan sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyikapi invetasi minuman keras yang diresmikan Presiden Joko Widodo. Lebih ironisnya Wakil Presidennya yakni Ma’ruf Amin merupakan mantan ketua Umum MUI dan kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Baca Juga: Sesalkan Jokowi Resmikan Izin Investasi Miras, Ketua DPP PPP Ingatkan Akan Picu Angka Kriminalitas
Bahkan Hidayat pun mengomentari cuitan salahsatu Ketua MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D. yang sudah jelas menegaskan Fatwa MUI mengenai haramnya miras. “Untuk Antum di MUI soal miras&investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi , pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI,” cuit Hidayat melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid, Minggu 28 Februari 2021.
Cuitan Hidayat ini menanggapi pernyataan Cholil Nafis sebelumnya. “Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” tulisnya melalui akun twitter @cholilnafis.
Baca Juga: Desak Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Senator asal Papua Barat: Tak Miliki Niat Baik Bangun Papu
Banyak netijen mempertanyakan ketegasan MUI dan juga Wapres Ma’ruf Amin mengenai kebijakan invetasi miras ini.
Sementara itu, salah satu ketua GPK, M. Thobahul Aftoni, menambahkan bahwa peredaran miras yang masif akan membuat para pendidik semakin kesulitan untuk membina akhlak dan perilaku generasi muda. Dia menyampaikan pendidikan di sekolah, mushola, dan tempat lainnya akan mendapatkan hambatan yang lebih besar.