JURNAL GAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan tempat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mobile di lima titik di DKI Jakarta dan Bogor pada hari ini, Senin 1 Maret 2021.
Adapun bagi warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Lippo Plaza Kramat Jati. Kemudian, bagi yang ada di Jakarta Pusat, kamu bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Ajukan Asesmen Rehabilitasi, Jennifer Jill AKhirnya Dirawat di Fasilitas BNN Lido
Berikutnya, mobil SIM Keliling yang ada di Grand Mall Cakung melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara. Lalu, warga Jakarta Barat bisa datang ke Citraland Mall. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).