JURNAL GAYA-----Peraturan Presiden (Perpres) terkait legalisasi minuman keras (Miras) menuai banyak kontroversi. Pemuka agama, politisi, dan masyarakat ramai-ramai mengkritik kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (Miras) sampai eceran, ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Pasalnya, kebijakan legalisasi miras yang sudah diteken Presiden Jokowi tersebut tentunya akan membawa kemadharatan yang semakin meluas.
Baca Juga: SBY Sekeluarga Takziah ke Makam Istri Emil Salim, Ungkapkan Almarhumah Sosok yang Setia
Karena dengan miras, masyarakat bisa saling membunuh, dengan miras akan lebih banyak pemerkosaan dan pencurian terjadi, mungkin efek alkohol yang tidak bisa dikendalikan seseorang yang mengkonsumai miras.
Sepertinya, dalam kebijakan legalisasi miras hari ini, Presiden Jokowi lupa dengan lirik lagu dangdut ciptaan Rhoma Irama.
Lagu yang berjudul 'Mirasantika' Rhoma Irama yang dikenal sebagai Raja Dangdut mencoba untuk memberikan pesan dakwah terhadap bahaya laten dari mengkonsumsi miras.
Dari berbagai informasi yang dihimpun redaksi Jurnal Gaya, lagu Mirasantika dirilis Rhoma Irama pada tahun 1997. Lagu itu berisi ajakan agar orang-orang tak menenggak minumas keras dan menggunakan narkoba. Lagu ini begitu populer di akhir tahun 90an dan sampai saat ini masih tetap eksis.
Begini isi lirik dari lagu Mirasantika ciptaan Rhoma Irama: