Beli Rumah Rp2 Miliar ke Bawah Bebas PPN, Rp2 Miliar - Rp5 Miliar Diskon 50 Persen Selama 6 Bulan

- 1 Maret 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /Pixabay/Pexels/Pixabay


JURNAL GAYA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN atas rumah tapak dan rumah susun dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Kemudian juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun seharga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembebasan pajak tersebut sudah ia tuangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru saja disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Senin, 1 Maret 2021.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Humas Setkab

"Penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan PPN DTP. Jadi kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun, tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Hampir Setahun Pandemi Covid di Indonesia, Total Pasien Positif Mencapai 1.341.314 Orang

Disebutkan, pelonggaran pajak tersebut diberikan pada periode Maret sampai Agustus 2021.

"Ini untuk masa pajak 2021 Maret sampai Agustus saja, enam bulan," katanya.

Selanjutnya, kriteria lain adalah rumah tersebut diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Lalu, rumah tapak dan rumah susun tersebut merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.

"Dan hanya diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau satu unit hunian rumah susun untuk satu orang dan dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x