Diduga KDRT, Dirut PT Taspen Dilaporkan ke Polisi oleh Istrinya Sendiri

- 1 Maret 2021, 20:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Polri /

JURNAL GAYA - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya sendiri, Rina Lauwy. Dirinya terpaksa membuat laporan terkait kasus dugan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Dua Pelaku Penyebar Video Syur Artis GL Ditangkap, Keduanya Menyebarkan Melalui Media Sosial

"Laporannya (KDRT) baru saja masuk ke kami,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Status Milen Cyrus Ditentukan Hari Ini, Polisi Periksa Dokter Millen

Dalam laporan bernomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tersebut, Rina Lauwy melaporkan sang suami dengan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Yusri belum bisa menjelaskan detail mengenai kasusnya. Ditambahkan Yusri saat ini penyidik masih mempelajari atau meneliti laporan tersebut. Karenanya, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis kasus KDRT tersebut. "Belum ya, nanti masih dipelajari dulu laporannya lebih lanjut," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x