JURNAL GAYA------Kebijakan Presiden Jokowi yang membuka peluang bagi investor di bidang usaha minuman keras (miras) di Indonesia, terus menuai kritik. Kali ini, protes keras datang dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Sosiologi Jawa Barat .
Menurut Ketua MGMP Sosiologi Jabar, Iwan Hermawan, para guru, keberatan jika pemerintah dalam Perpres No 10 tahun 202I menyebutkan bahwa mengkonsumsi miras merupakan kearifan lokal di satu daerah .
Iwan mengatakan, para guru berpandangan Kearifan Lokal (local genius) adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah.
Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, Max Sopacua: DPC Jangan Takut, KLB Demokrat akan Menganulir Seluruh Pemecatan Kader
Jadi, menurut Iwan, kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada .
"Kami berpendapat semua suku bangsa dan agama tidak membenarkan minum minuman keras yang mengakibatkan mabok sehingga menggangu interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat," ujar Iwan kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.
Iwan menjelaskan, kearifan lokal adalah salah satu materi pelajaran yang diajarkan dalam mata pelajaran Sosiologi kelas XII. Guru Sosiologi, tetap konsisten bahwa Bentuk kearifan lokal dalam masyarakat berupa nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus.
"Tidak ada kearifan lokal yang bebentuk Negatif dalam suatu komunitas baik suku bangsa maupun agama," tegas Iwan Hermawan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.