Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jum'at 5 Maret 2021

- 5 Maret 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Instagram.com/@satlantasjogja

JURNAL GAYA – Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bandung, Jum’at 5 Maret 2021 ada di dua lokasi. Berdasarkan akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut lokasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online lokasi pertama ada di Yamaha JG Motor Jalan BKR No.5.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Jumat 5 Maret 2021, Ikatan Cinta Andin Hilang! Setelahnya Amanah Wali dan Dunia Terbalik

Sedangkan mobil SIM Keliling kedua ada di Lucky Square, Jalan Trs. Antapani. Layanan ini mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Jumat 5 Maret 2021 Masih Seru Uttaran, Radha Krishna, Kulfi, Nazar, Naagin, Garis Tangan

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).

Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

  1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya;
  2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
  4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
  5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
  6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
  9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Itu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan jangan lupa untuk selalu jaga jarak serta menggunakan masker saat proses perpanjangan SIM ini. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x