Mahfud MD Berulang-ulang Sebut, Secara Hukum Pemerintah Tak Tahu Ada KLB Partai Demokrat

- 7 Maret 2021, 19:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. / ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

 

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menyelesaikan sah tidaknya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan memakai perspektif hukum atau peraturan yang berlaku.

"Untuk kasus KLB PD di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum," ujar Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu, 7 Maret 2021.

Secara formal, ia menyatakan, sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-setidaknya secara hukum tidak tahu, soal adanya KLB PD atau tidak.

"Meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB, sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Andin Ikatan Cinta Ditemukan, Netizen: Alhamdulillah Ketemu Ga Jadi Diganti Barbie Kumalasari!

Sehubungan hal itu, KLB itu nantinya akan ditangani secara hukum oleh pemerintah, manakala sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya.

Usai dilaporkan, maka statusnya akan menjadi pemerintah mendapat laporan.

Dan dasar penyelesaiannya, karena bersengketa dengan kepengurusan PD versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, adalah peraturan perundang-undangan.

Yakni, pertama, UU Parpol dan yang kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x