Buronan Kasus Korupsi PT POS Diringkus Kejari Bandung, Tiga DPO Masih Kabur

- 10 Maret 2021, 18:51 WIB

 

JURNAL GAYA – Buronan kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar yang juga mantan pejabat di PT POS Indonesia Budhi Setyawan ditangkap team Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa 9 Maret 2021. Penangkapan itu pun dibantu oleh team Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan juga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tolak Putusan Hakim, Irjen Pol Napoleon Bonaparte: Saya Lebih Baik Mati, Martabat Keluarga Dilecehkan Begini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Iwa Suwia Prabiwa menjelaskan Budhi Setyawan sempat buron dua tahun lalu. Sedangkan selain Budhi, tiga tersangka lainnya lagi pun masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bandung.  

"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (9/3/2021) kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia," beber Iwa kepada wartawan di Bandung, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Menerima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

Dijelaskan Iwa, kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar pada tahun 2013. Ketika itu, Iwa menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos Indonesia yang menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.

Dana tersebut diperoleh PT Pos Indonesia dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima. Proyek itu terindikasi banyak permainan.

Baca Juga: Sebut Aneh Banget Politik di Era Jokowi, Pandji Pragiwaksono: Orang Pemerintahan Jadi Pimpinan Partai Oposisi

Dari 1.725 alat yang dibeli, rupanya banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Contohnya, tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x