Hakim Vonis Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Enam Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 11 Maret 2021, 06:44 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK

 

 

JURNAL GAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi PT POS Diringkus Kejari Bandung, Tiga DPO Masih Kabur

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," ujar  Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021 malam.

Dalam putusannya menyebutkan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000. Jumlah tersebut lebih rendah dari keyakinan jaksa KPK yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi hingga Rp37.287.000.000. Hakim memandang selisih Rp23,5 miliar tidak terbukti.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi ASABRI, Guna Gali Bukti-bukt Baru

Hal ini dikarenakan uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim penasihat hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Anak Buah Terlibat Korupsi, Anies Baswedan Langsung Tunjuk Pengganti

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x