69 TKI di Deportasi Malaysia Positif Terjangkit Virus COVID 19

- 14 Maret 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /PIXABAY

 

JURNAL GAYA – Malaysia mendeportasi 77 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 69 orang dinyatakan positif COVID 19 setelah dilakukan tes swab PCR oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalbar.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr Horisson mengungkapkan proses deportasi itu terjadi pada tanggal 11 Maret 2021. Sebanyak 77 TKI dilakukan tes swab PCR terlebih dahulu, rupanya sebagian besar dari mereka positif COVID 19.

"Dari 69 orang yang terkonfirmasi COVID-19, ada yang dari luar Kalbar. Yaitu dari Provinsi Nusa Tenggara Barat 13 orang, Jawa Timur 4 orang,  DKI Jakarta 3 orang, Jawa Tengah 1 orang, Makassar 1 orang, Jokjakarta 1 orang dan Kalbar 46 orang," ujar Horisson kepada VIVA pada Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Wagub NTB dan Suaminya Positif Terpapar Virus COVID 19, Padahal Sudah Divaksin 2 Tahap

Ia mengatakan, 46 orang yang berasal dari Kalimantan Barat berada di Kabupaten Sambas 18, Bengkayang 8 Pontianak 5 Mempawah 4  Landak 4 orang, Singkawang 4 orang dan Kubu Raya 3 orang. Kemudian sebanyak 46 orang tersebut sudah di pulangkan ke kabupaten kota masing-masing.

Sedangkan 23 orang yang merupakan warga diluar Kalbar ditambahkan Horisson hingga kini menjalani di Upelkes Dinas Kesehatan Kalbar. Kepulangan TKI dari Malaysia ditegaskanya mesti menjadi perhatian penting lantaran angka keterjangkitannga pasti tinggi dan warga Indonesia bisa tertular di sana lalu mereka pulangkan.

Baca Juga: Wapres Ma'aruf Amin Minta Masyarakat Tetap Perhatikan Prokes COVID 19 Pada Isra Mi'raj

Pihaknya pun menghimbau pemeriksaan di bandara dan pelabuhan perlu diperketat."Kalau ternyata jalur darat PLBN (Pos Lintas Batas Negara) itu pintu masuk yang membahayakan," tegasnya.***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x