Polda Metro Jaya Siagakan 14 Titik Samsat Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Senin 15 Maret 2021

- 15 Maret 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi Samsat keliling
Ilustrasi Samsat keliling /Instagram/TMC Polda metro jaya

JURNAL GAYA – Untuk Anda yang hendak memperpanjang pajak kendaraan, Polda Metro Jaya bersama Bapenda menyediakan 14 Layanan Samsat Keliling yang beradi di DKI Jakarta, Depk, Tangerang dan Bekasi pada Senin 15 Maret 2021. Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling :

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
  3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
  6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
  7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
  8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
  9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
  10. Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
  11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
  14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 15 Maret 2021, Buku Harian Seorang Istri Makin Gawat Alya Ngaku Dihamili Dewa!

Jangan lupa untuk membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, meliputi KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Selain itu, untuk melaksanakan perpanjangan dokumen kendaraan, dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Kabar Duka, Habib Musthofa Wafat Bakal Dimakamkan Disamping Pusara Ibundanya

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x