KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai di Bintang

- 16 Maret 2021, 15:02 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA.

JURNAL GAYA – Adanya dugaan korupsi Pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 membuat Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Bahkan mereka telah memeriksa beberapa orang saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah mengusut mengenai cukai tersebut dan sudah memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya saksi yang diperiksa yakni Dwi Hariwibowo dan Yanni Eka Putra, pada Senin 15 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sub Bidang Cukai BKF Nyatakan Semakin Sulit Dijangkau Masyarakat

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kab Bintan," tegas Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 16 Maret 2021.

Disinggung apakah sudah ada tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Ali Fikri menegaskan belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Petani, Buruh, dan Pelaku Industri Hasil Tembakau Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," tegasnya. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x