JURNAL GAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menaker pada acara rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret 2021.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021," kata Ida.
Namun Menaker tidak menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan THR dimaksud.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai di Bintang
Seperti diketahui pada tahun lalu, pengusaha diperkenankan untuk melakukan penyicilan pembayaran THR.
"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Tidak Akan Melarang Masyarakay Mudik Lebaran Nanti, Tapi Ada Syaratnya!