Menaker Ida Fauziyah Ungkapkan Soal Kebijakan THR 2021

- 16 Maret 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS. /Pexels./

 

JURNAL GAYA  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menaker pada acara rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa, 16 Maret 2021.

Menaker Ida Fauziyah pada rapat Komisi IX DPR RI.
Menaker Ida Fauziyah pada rapat Komisi IX DPR RI.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021," kata Ida.

Namun Menaker tidak menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan THR dimaksud.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai di Bintang

Seperti diketahui pada tahun lalu, pengusaha diperkenankan untuk melakukan penyicilan pembayaran THR.

"Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel," jelasnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Tidak Akan Melarang Masyarakay Mudik Lebaran Nanti, Tapi Ada Syaratnya!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x