Rencana Anies Baswedan Buka Karaoke di Masa Pandemi Covid-19 Direstui PKS

- 16 Maret 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi tempat karaoke. Karaoke Inul Vista.
Ilustrasi tempat karaoke. Karaoke Inul Vista. /Dok. Instagram @inulviztaofficial/

JURNAL GAYA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta merestui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hendak membuka tempat karaoke di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua II Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai pembukaan tempat karaoke tidak akan menjadi masalah, apabila pengoperasianya diawasi secara ketat, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Mengingat, Jakarta belum terbebas dari pandemi Covid-19. Tercatat hingga 13 Maret 2021 masih terdapat 7.563 kasus aktif, 3.357 diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit.

“Apalagi kita juga dihantui dengan varian baru corona, yaitu B-117 yang penularannya lebih mudah, meskipun belum ditemui Jakarta,” kata Khoirudin, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Cegah Praktek Korupsi, KPK Berikan Edukasi dan Sosialisasi di Bank bjb

Rencana Anies memberi izin operasi tempat karaoke diketahui melalui Surat Edaran No. 64 Tahun 2021 yang terbitkan beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu para pengelola tempat hiburan diminta menyusun skema penerapan protokol kesehatan.

Ia pun mengakui, risiko penyebaran Covid-19 di tempat karaoke amat besar. Menyusul, karaoke dilakukan di ruang tertutup dengan ventilasi kurang baik.

"Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan Covid-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” tutur Khoirudin mengingatkan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x